Jakarta, Mynius.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan digitalisasi siaran televisi. Masyarakat diminta untuk menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
TV digital mempunyai sejumlah manfaat, yaitu memberikan sajian gambar yang lebih jernih dan beresolusi tinggi dan suara yang dihasilkan lebih baik tanpa adanya noise. Masyarakat bisa menikmati layanan TV digital secara gratis tanpa berbayar atau berlangganan karena penyiarannya dilakukan free to air.
Dalam migrasi TV analog ke digital, pemerintah tidak memutus siaran analog secara tiba-tiba. Dalam jangka waktu dua tahun, pemerintah menyelenggarakan siaran simulcast untuk masa transisi peralihan ke TV digital sekaligus dalam upaya edukasi masyarakat.
Dikutip Indonesia Baik yang diterbitkan Kominfo, Selasa (18/10/2022), siaran simulcast bisa disaksikan hingga 2 November 2022. Setelah tanggal tersebut, siaran televisi hanya dapat disaksikan melalui TV digital.
Ada dua cara untuk menikmati layanan TV digital. Pertama, mengganti TV analog ke TV digital. Meskipun terlihat mirip, sebelum membeli pengguna perlu memastikan apakah televisi tersebut mendukung siaran digital.
Cara kedua adalah penggunaan alat bantu penerima siaran digital. Salah satu perangkat bantu yang vital dalam penerapan televisi digital adalah decoder atau Set Top Box (STB), yaitu perangkat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.
1. Pastikan di wilayahmu sudah terdapat siaran TV digital.
2. Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 saling terhubung.
3. Pilih opsi pengaturan atau setting
4. Pilih auto scan untuk memindahkan program siaran TV digital. Untuk tipe decoder tertentu, pengguna akan diminta memasukkan nomor kode pos wilayah. Kode pos diperlukan untuk mengaktifkan Sistem Peringatan Dini Kebencanaan (Early Warning System). (White)
Sumber : Republika